Frequently Asked Question

Temukan berbagai solusi dari question yang mungkin sering disampaikan masyarakat

Berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Penyusunan RUU di dasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Usul inisiatif RUU dapat berasal dari DPR, DPD dan Presiden.

Pusat PUU memberikan dukungan keahlian dalam tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan. Perencanaan melalui penyusunan atau inventarisasi usulan Prolegnas; Penyusunan melalui Naskah Akademik (NA) dan draf RUU usul inisiatif DPR; Pembahasan melalui keikutsertaan dalam pembicaraan Tk. I dengan Pemerintah, dan pembicaraan Tk. II.

Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan NA dan RUU yang disusun dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dapat dilihat di https://pusatpuu.dpr.go.id/produk/index-pedoman-kerja.

Perancang PUU, Peneliti, Tenaga Ahli dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Keahlian DPR RI.

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut dapat dilakukan melalui : a. rapat dengar pendapat umum b. kunjungan kerja c. sosialisasi d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Tidak, karena Pusat PUU hanya dapat melakukan penyusunan rancangan undang-undang sesuai dengan surat permintaan penyusunan dari Alat Kelengkapan Dewan (Komisi, Badan Legislasi), Anggota DPR, dan Fraksi sehingga dimungkinkan bahwa draf awal RUU yang beredar di masyarakat bukan merup[akan produk dari Pusat PUU. Hal ini dapat dipastikan dengan mengaksis website PUU.

Masyarakat dapat ikut terlibat dengan berpartisipasi secara langsung melalui Focus Group Discussion (FGD), Seminar, Workshop, dan secara daring melalui menu SIMAS PUU.

SIMAS PUU memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: 1. Menginformasikan kepada publik penyusunan NA dan draf RUU di Pusat PUU. 2. Menerima masukan masyarakat terhadap NA dan draf RUU yang sedang disusun Pusat PUU. 3. Menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat hasil dari pengolahan masukan serta tindak lanjutnya secara transparan, akuntabel, efisien serta berintegritas.

Tahapan memberikan masukan pada menu SIMAS PUU sebagai berikut: a. Akses laman https://pusatpuu.dpr.go.id/. b. Pilih menu “SIMAS PUU”. c. Pilih sub-menu “Naskah Akademik” atau “RUU”. d. Pilih “Detail” pada judul Naskah Akademik atau RUU. e. Pada kolom “Kuisioner” silahkan isi data diri Anda terlebih dahulu kemudian sampaikan masukan Anda dengan cara menjawab pertanyaan pada kolom jawaban yang tersedia. f. Anda dapat menggunggah dokumen pendukung sebagai tambahan. g. Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan, silahkan pilih “Submit” untuk mengirimkan masukan Anda.

NA dan RUU yang terdapat dalam Produk merupakan NA dan RUU yang sudah selesai dan telah dipresentasikan oleh Pusat PUU kepada Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota DPR, sedangkan NA dan RUU yang terdapat dalam menu SIMAS PUU masih dalam proses penyusunan di Pusat PUU.

Apabila Anda telah selesai menyampaikan masukan terhadap NA dan RUU pada menu SIMAS PUU, Anda akan menerima e-mail pemberitahuan bahwa masukan Anda telah diterima. Pemberitahuan tersebut secara otomatis dikirimkan ke alamat e-mail yang Anda berikan pada saat mengisi data diri pada kolom “Kuisioner”.

Rencana Penyusunan NA dan Rencana Penyusunan RUU berada pada tahapan awal dimana permintaan penyusunan baru diterima oleh Pusat PUU dan tim menyusun urgensi awal penyusunan NA dan RUU. Sedangkan Konsep Awal NA dan Konsep Awal RUU berada pada tahapan dimana draf awal NA dan RUU sudah disusun oleh Pusat PUU.

Instansi/Lembaga negara, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga swasta, dan Yayasan.

Seminar, Workshop, pelatihan, FGD, dan bentuk kerjasama lainnya.

untuk kerja sama silahkan hubungi kontak Pusat PUU.

Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal.

Pusat PUU adalah salah satu unit kerja yang berada didalam Badan Keahlian DPR RI yang berfungsi untuk memberikan dukungan keahlian dalam hal penyusunan rancangan undang-undang serta keahlian lainnya dalam pembentukan rancangan undang-undang di DPR RI.

Badan Keahlian DPR RI merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal DPR RI sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal.

Pegawai di Pusat PUU terdiri atas kelompok jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Status pegawai tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (PPNASN).

Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui seleksi nasional. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan untuk seluruh instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pusat PUU. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan sesuai dengan kebutuhan. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai seleksi dan formasi ASN di laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) https://www.dpr.go.id/ maupun melalui publikasi nasional pada saat periode pembukaan seleksi CPNS berlangsung.

Kualifikasi khusus untuk menjadi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Pusat PUU yaitu Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Mahasiswa dapat melakukan kegiatan magang di Pusat PUU. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang dapat melakukan konsultasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI melalui laman https://pusdiklat.dpr.go.id/.

Zona Integritas adalah wilayah yang ada di Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah di Pusat/Daerah yang dikembangkan sebagai wujud penerapan usaha-usaha nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kualitas sistem kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan komitmen antikorupsi.