1. UU tentang Pembentukan Kalbar, Kalsel, dan Kaltim sudah tidak
sesuai lagi dengan perubahan ketatanegaraan setelah Indonesia
kembali ke UUD NRI Tahun 1945 sejak Dekrit Presiden 5 Juli tahun
1959. Terlebih pasca reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah beberapa
kali diamandemen terakhir pada 10 Agustus 2002. Ketentuan dalam UU
tentang Pembentukan Daerah Kalbar, Kalsel, dan Kaltim harus segera
disesuaikan agar dapat mengikuti dan selaras dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan pembaharuan
hukum di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
menempatkannya dalam kerangka NKRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Provinsi Kaltim sebagai daerah yang memiliki potensi besar baik
pada segi ekonomi, sumber daya alam, pertahanan keamanan, budaya,
dan perkembangan kependudukan, berada pada wilayah strategis di
wilayah Indonesia tengah, memerlukan landasan hukum yang lebih
komprehensif dalam rangka pengembangan wilayah, ekonomi, dan
kependudukan.
3. Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait,
mengevaluasi dan menganalisis UUD NRI Tahun 1945, UU tentang
Pembentukan Kalbar, Kalsel, dan Kaltim, Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara, Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi,
Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Undang-Undang Tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang
Penataan Ruang.
4. Pembuatan peraturan perundang-undangan harus didasarkan
pada 3 (tiga) landasan penting, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan
yuridis. Landasan filosofis menyangkut pemikiran mendasar (filosofi
dasar) yang berkaitan dengan materi muatan peraturan perundang-
undangan yang akan dibentuk dan menyangkut tujuan bernegara,
kewajiban negara melindungi masyarakat, bangsa, serta hak-hak dasar
warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945
(Pembukaan dan Batang Tubuh). Landasan sosiologis menyangkut fakta
empiris mengenai perkembangan serta permasalahaan dan kebutuhan
masyarakat. Sedangkan landasan yuridis menyangkut persoalan hukum
yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur.
5. Jangkauan dan arah pengaturan RUU tentang Provinsi Kalimantan
Timur adalah agar RUU ini mampu menjawab perkembangan,
permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan
masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengatur karakteristik,
kebutuhan, dan permasalahan di Provinsi Kaltim dengan tetap
menempatkan Provinsi Kaltim dalam kerangka NKRI serta tidak
membentuk daerah khusus yang baru.
6. Materi muatan pengaturan dalam RUU tentang Provinsi Kalimantan
Timur meliputi: posisi, batas wilayah, pembagian wilayah, dan
kedudukan ibu kota, kewenangan pemerintah provinsi, perencanaan
pembangunan, prioritas pembangunan, pendanaa, dan hubungan
provinsi Kalimantan Timur dengan rencana pembangunan ibu kota
Negara baru, partisipasi masyarakat, pengembangan SPBE, dan
ketentuan penutup.