Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

Naskah Akademik RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-08-22
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
(a)Robby Alexander Sirait, S.E., M.E.
(b)Franditya Utomo
(c)Wardi Taufiq

1. UU tentang Pembentukan Kalbar, Kalsel, dan Kaltim sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan ketatanegaraan setelah Indonesia kembali ke UUD NRI Tahun 1945 sejak Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959. Terlebih pasca reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah beberapa kali diamandemen terakhir pada 10 Agustus 2002. Ketentuan dalam UU tentang Pembentukan Daerah Kalbar, Kalsel, dan Kaltim harus segera disesuaikan agar dapat mengikuti dan selaras dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan pembaharuan hukum di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menempatkannya dalam kerangka NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 2. Provinsi Kaltim sebagai daerah yang memiliki potensi besar baik pada segi ekonomi, sumber daya alam, pertahanan keamanan, budaya, dan perkembangan kependudukan, berada pada wilayah strategis di wilayah Indonesia tengah, memerlukan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka pengembangan wilayah, ekonomi, dan kependudukan. 3. Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, mengevaluasi dan menganalisis UUD NRI Tahun 1945, UU tentang Pembentukan Kalbar, Kalsel, dan Kaltim, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Penataan Ruang. 4. Pembuatan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada 3 (tiga) landasan penting, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis penyusunan RUU Provinsi Kalimantan Timur harus mampu menggambarkan dan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum masyarakat Kalimantan Timur yang meliputi suasana kebatinan dengan tetap mengacu pada falsafah bangsa Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 5. Jangkauan dan arah pengaturan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur adalah agar RUU ini mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengatur karakteristik, kebutuhan, dan permasalahan di Provinsi Kaltim dengan tetap menempatkan Provinsi Kaltim dalam kerangka NKRI serta tidak membentuk daerah khusus yang baru. 6. Materi muatan pengaturan dalam RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur meliputi: posisi, batas wilayah, pembagian wilayah, dan kedudukan ibu kota, kewenangan pemerintah provinsi, perencanaan pembangunan, prioritas pembangunan, pendanaa, dan hubungan provinsi Kalimantan Timur dengan rencana pembangunan ibu kota Negara baru, partisipasi masyarakat, pengembangan SPBE, dan ketentuan penutup.

Naskah Akademik RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-08-22
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

1. UU tentang Pembentukan Kalbar, Kalsel, dan Kaltim sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan ketatanegaraan setelah Indonesia kembali ke UUD NRI Tahun 1945 sejak Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959. Terlebih pasca reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah beberapa kali diamandemen terakhir pada 10 Agustus 2002. Ketentuan dalam UU tentang Pembentukan Daerah Kalbar, Kalsel, dan Kaltim harus segera disesuaikan agar dapat mengikuti dan selaras dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan pembaharuan hukum di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menempatkannya dalam kerangka NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 2. Provinsi Kaltim sebagai daerah yang memiliki potensi besar baik pada segi ekonomi, sumber daya alam, pertahanan keamanan, budaya, dan perkembangan kependudukan, berada pada wilayah strategis di wilayah Indonesia tengah, memerlukan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka pengembangan wilayah, ekonomi, dan kependudukan. 3. Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, mengevaluasi dan menganalisis UUD NRI Tahun 1945, UU tentang Pembentukan Kalbar, Kalsel, dan Kaltim, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Penataan Ruang. 4. Pembuatan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada 3 (tiga) landasan penting, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis menyangkut pemikiran mendasar (filosofi dasar) yang berkaitan dengan materi muatan peraturan perundang- undangan yang akan dibentuk dan menyangkut tujuan bernegara, kewajiban negara melindungi masyarakat, bangsa, serta hak-hak dasar warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 (Pembukaan dan Batang Tubuh). Landasan sosiologis menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan serta permasalahaan dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur. 5. Jangkauan dan arah pengaturan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur adalah agar RUU ini mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengatur karakteristik, kebutuhan, dan permasalahan di Provinsi Kaltim dengan tetap menempatkan Provinsi Kaltim dalam kerangka NKRI serta tidak membentuk daerah khusus yang baru. 6. Materi muatan pengaturan dalam RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur meliputi: posisi, batas wilayah, pembagian wilayah, dan kedudukan ibu kota, kewenangan pemerintah provinsi, perencanaan pembangunan, prioritas pembangunan, pendanaa, dan hubungan provinsi Kalimantan Timur dengan rencana pembangunan ibu kota Negara baru, partisipasi masyarakat, pengembangan SPBE, dan ketentuan penutup.