Whistleblowing System Pusat PUU adalah aplikasi yang disediakan oleh
Pusat Perancang Undang-Undang yang bekerja sama dengan Inspektorat
Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI,
bagi saudara yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana
korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI
dan ingin melaporkan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal DPR
RI.
WHISTLEBLOWER adalah:
Seseorang yang menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana
korupsi khususnya pada unit kerja di Pusat PUU dalam penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
RI.
UNSUR PENGADUAN
Pengaduan Saudara akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur
sebagai berikut:
1. Perbuatan yang dilakukan berindikasi korupsi
2. Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4. Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
KERAHASIAAN PELAPOR
Sekretaris Jenderal DPR RI menjamin kerahasiaan identitas
pelapor/whistleblower.
Link Whistleblowing System Inspektorat Utama