PENETAPAN PUSAT PERANCANGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI UNIT KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI TAHUN 2020
-
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 373/Sekjen/2020 tentang Penetapan
Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun
2020, Pusat PUU BK DPR RI ditetapkan sebagai Unit Kerja Pembangunan
Zona Integritas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk periode
tahun 2020.