23 Juli 2021

Bagikan Melalui

Pengendalian Gratifikasi Pusat Perancangan Undang-Undang

Pengendalian Gratifikasi Pusat Perancangan Undang-Undang

-

Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif institusi pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. PENGERTIAN GRATIFIKASI Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana. DASAR HUKUM Sekretariat Jenderal DPR RI telah membentuk Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Persekjen No. 16 Tahun 2018). Persekjen No. 16 Tahun 2018 merupakan pedoman bagi pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI dalam pelaksanaan pengendalian di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain mengenai kategori gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi (UPG), mekanisme pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi, serta perlindungan, penghargaan, dan sanksi. Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada UPG. Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI juga diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. JENIS GRATIFIKASI Gratifikasi yang tidak dapat ditolak merupakan gratifikasi yang memenuhi kondisi tertentu, yakni gratifikasi yang tidak diterima secara langsung, pemberi gratifikasi tidak diketahui, penerima gratifikasi ragu dengan kategori gratifikasi yang diterima, dan/atau terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, antara lain misalnya dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karir penerima/, atau ada ancaman lain. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, dan gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak lain yang mempunyai benturan kepentingan. Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain seminar kit, kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, pemberian dari keluarga selama tidak memiliki benturan kepentingan dengan jabatan penerima, hadiah tanda kasih dalam penyelenggaraan pesta pernikahan/kelahiran/musibah dengan nilai dibawah Rp1 juta per pemberi, dan pemberian sesama pegawai dibawah Rp200rb. MEKANISME PELAPORAN Pelaporan mengenai penolakan gratifikasi cukup dilaporkan kepada UPG unit kerja pelapor. Tidak ada ketentuan yang lebih detail lagi mengenai jangka waktu kapan pelaporan harus dilakukan. Sedangkan pelaporan mengenai penerimaan gratifikasi terdapat batas waktu 7 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi untuk dilaporkan kepada UPG unit kerja pelapor. Jika penyampaian laporan penerimaan gratifikasi telah melebihi waktu 7 hari kerja, pelapor menyampaikan langsung laporan tersebut kepada KPK dan memberitahukan pelaporan tsb ke UPG unit kerja. Laporan gratifikasi yang diterima oleh UPG di unit kerja pelapor diteruskan kepada UPG Koordinator untuk dilakukan review. Jika hasil review UPG Koordinator mengindikasikan bahwa gratifikasi yang diterima pelapor termasuk ke dalam kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan, UPG Koordinator menyampaikan laporan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 hari kerja sejak tanggal laporan penerimaan gratifikasi diterima. KERAHASIAAN PELAPOR Sekretariat Jenderal DPR RI menjamin kerahasiaan identitas pelapor gratifikasi.