Whistleblowing System Pusat PUU adalah aplikasi yang disediakan oleh Pusat Perancang Undang-Undang yang bekerja sama dengan Inspektorat Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, bagi saudara yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI dan ingin melaporkan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
WHISTLEBLOWER ADALAH:
Seseorang yang menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi khususnya pada unit kerja di Pusat PUU dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
UNSUR PENGADUAN
Pengaduan Saudara akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan yang dilakukan berindikasi korupsi
2. Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4. Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
KERAHASIAAN PELAPOR
Sekretaris Jenderal DPR RI menjamin kerahasiaan identitas pelapor/whistleblower.
Link Whistleblowing System Inspektorat Utama