Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Rencana Penyusunan NA
Tanggal
14 Sep 2020
Deskripsi

Pengaturan mengenai daerah Sulawesi diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang membagi Sulawesi menjadi 37 daerah-daerah tingkat II. Sebagai Langkah lanjutan maka dipandang perlu selekasnya membentuk daerah-daerah otonom tingkat I Sulawesi yang disamping mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, juga bertugas pula untuk mengkoordinir dan mengawasi daerah-daerah tingkat II yang telah ada. Sehubungan dengan hal itu maka pada tanggal 13 Desember 1960 Presiden Republik Indonesia, Soekarno menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961. Perppu Nomor 47 Tahun 1960 ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 151). Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 mengatur wilayah yang meliputi daerah propinsi-propinsi Administratif Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 1960 masing-masing dibentuk sebagai daerah tingkat I yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan yang berturut-turut dinamakan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tersebut, akhirnya Provinsi Sulawesi Selatan terbentuk. Selanjutnya pada tahun 1964, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara maka daerah Sulawesi dibagi menjadi empat daerah pemerintahan dengan membentuk lagi dua Daerah Tingkat I yaitu Daerah Tingkat I Selawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 151) kemudian diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sehingga wilayahnya meliputi 21 Daerah Tingkat II dan 2 Kotapraja yaitu Kotapraja Pare-Pare dan Kotapraja Makasar. Lebih lanjut diundangkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang. UU Nomor 13 Tahun 1964 tidak hanya mengatur Provinsi Sulawesi Selatan saja, namun juga mencakup Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara-Tengah, dan Sulawesi Selatan- Tenggara. Penguatan terhadap pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengatur berbagai hal pokok tentang pemerintahan daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, menyatakan bahwa Gubernur berkewajiban menyampaikan informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi vertikal yang berada pada wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Indonesia sudah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang diamandemen terakhir pada tahun 2002, dengan bentuk negara berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sistem pemerintahan presidensiil. Dengan adanya tuntutan perkembangan saat ini, perlu diadakan pembaharuan terhadap undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan. Urgensi pembaruan terhadap undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan juga sejalan dengan hasil keputusan rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 24 Agustus 2020, dimana salah satu hasil keputusan tersebut menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Provinsi, mengingat dasar hukumnya masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat, dimana dalam satu undang-undang masih terdapat penggabungan provinsi, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Provinsi Kalimatan Barat, Provinsi Kalimatan Selatan, dan Provinsi Kalimatan Timur; 2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat; 3. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT; dan 4. Perppu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada keputusan rapat internal Komisi II DPR RI tersebut, menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik dan Draf RUU 12 (dua belas) provinsi tersebut, berdasarkan Surat Nomor LG/075/KOM.II/VIII/2020 tertanggal 25 Agustus 2020. Oleh karena itu, semakin kuat dasar hukum penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU 12 (dua belas) provinsi, dimana Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satunya. Dalam rangka penyusunan RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, penting kiranya untuk mendapatkan masukan pakar dalam menyusun Naskah Akademik dan RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, melalui kegiatan diskusi pakar.