Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Kalimantan Barat masih berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956. Padahal Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 tidak hanya mengatur Provinsi Kalimantan Barat saja, namun juga mencakup Kalimantan Timur. Selain itu, Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 dibentuk di saat kondisi Indonesia masih dalam kondisi darurat, menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), bentuk negara Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat, dan sistem pemerintahan quasi parlementer. Padahal saat ini, Indonesia sudah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang diamandemen terakhir pada tahun 2002, dengan bentuk negara berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sistem pemerintahan presidensiil. Tentu saja dengan perbedaan mendasar baik dari segi konstitusi, bentuk negara, sistem pemerintahan, maupun tuntutan perkembangan saat ini, perlu diadakan pembaharuan terhadap undang- undang yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, dari sedikit ulasan kondisi wilayah di atas juga maka perlu suatu kebijakan yang mengelola daerah dengan segala sumber daya yang dimiliki berserta solusinya secara lebih tepat terhadap persoalannya yang dihadapi. Urgensi pembaharuan terhadap undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Barat juga sejalan dengan hasil keputusan rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 13 Januari 2020, dimana salah satu hasil keputusan tersebut menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Provinsi, mengingat dasar hukumnya masih menggunakan UU masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada keputusan rapat internal Komisi II DPR RI tersebut, menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU 8 (delapan) provinsi tersebut, berdasarkan Surat Nomor LG/060/KOM.II/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020. Oleh karena itu, terdapat dasar hukum bagi penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU 8 (delapan) provinsi, dimana Provinsi Kalbar merupakan salah satunya. Dalam rangka penyusunan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, maka penting untuk menyusun Naskah Akademik dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.