Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diganti dengan beberapa alasan yaitu pertama untuk mengatasi permasalahan dan penerapan KUHAP yang terjadi di masyarakat selama ini. Kedua, untuk menyesuaikan norma- norma yang diatur dalam KUHAP dengan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait termasuk dalam hal ini dengan berbagai perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia. Ketiga, untuk menindaklanjuti beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keberlakuan norma-norma yang diatur dalam KUHAP. Keempat, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum acara pidana yang lebih memenuhi rasa keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Kelima, KUHAP merupakan hukum pidana formil yaitu hukum pidana yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)]. Oleh karena itu, norma-norma yang diatur dalam KUHAP perlu disesuaikan dengan perubahan norma-norma yang diatur dalam KUHP.