Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Jambi
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Rencana Penyusunan RUU
Tanggal
14 Sep 2020
Deskripsi

Dalam peribahasa hukum het recht hinkt achter de faiten aan yang memiliki arti bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman menujukkan bahwa pada hakikatnya hukum seharusnya mengikuti perkembangan zaman yang ada dan bukan justru sebaliknya. Hal ini dikarenakan hukum terbentuk dalam moment opname yakni momentum realitas yang tertangkap saat itu (Sidin, 2020), sehingga ketika zaman berubah maka penyesuaian perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan baik secara vertikal dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku secara horizontal. peribahasa hukum atau adagium hukum yang berlaku secara universal itu pula yang juga dialami oleh Provinsi Jambi yang hingga saat ini masih menggunakan dasar hukum UU No. 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (UU No. 61 Tahun 1958) sebagai dasar pembentukannya. Pada tahun 1950, Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. Pemerintah telah membentuk Provinsi Sumatera Tengah, yang meliputi daerah-daerah administratif keresidenan-keresidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah. Seiring perkembangan baru yang terjadi dalam masyarakat, sudah tidak sesuai lagi dengan daerah-daerah yang diliputinya. Rakyat dari daerah- daerah keresidenan Jambi dan Riau pada saat itu telah mengajukan tuntutan- tuntutan dalam bentuk mosi, resolusi, dan pernyataan-pernyataan lain. Tuntutan-tuntutan ini disertai beberapa alasan tentang ketidakpuasan dari rakyat, antara lain: 1. Sulit dan jauhnya perhubungan antara ibukota-ibukota Kabupaten- kabupaten dalam keresidenan Jambi dan Riau dan ibukota Provinsi; 2. Karena sulitnya hubungan daerah-daerah yang jauh letaknya dari ibukota Provinsi ini tidak mendapatkan layanan selayaknya dari Pemerintah Provinsi; 3. Berhubung dengan itu daerah-daerah yang bersangkutan ingin berhubungan langsung dengan pemerintah pusat. Setelah Pemerintah mempelajari bahan-bahan yang diajukan dan meneliti faktor-faktor politis, sosial-ekonomis, geografis, dan lain sebagainya, maka Pemerintah berpendapat bahwa apabila tiga daerah administratif Keresidenan Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang mana merupakan wilayah Provinsi Sumatera Tengah lama dapat dibentuk menjadi daerah tingkat I sehingga Pemerintah mengambil kesimpulan, bahwa telah dibentuk daerah tingkat I Sumatera Barat, daerah tingkat I Jambi, dan daerah tingkat I Riau. Oleh karena itu, Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Kemudian, disahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (UU No. 61 Tahun 1958). UU No. 61 Tahun 1958 terdiri dari 6 BAB dan 14 Pasal. Dalam ketentuan Pasal 1 UU No. 61 Tahun 1958 mengatur pembubaran daerah swatantra tingkat I Sumatera Tengah dan pembentukan tiga daerah swatantra tingkat I dengan nama dan batas-batas sebagai berikut: 1) Daerah swatantra Tingkat I Sumatera Barat, meliputi: Agam; Padang/Pariaman; Solok; Pasaman; Sawahlunto/Sijunjung; Limapuluh Kota; Pesisir Selatan/Kerinci; Tanah Datar, Bukittinggi; Padang; Sawahlunto; Padang Panjang; Solok; dan Payakumbuh. 2) Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, meliputi: Batanghari; Merangin, dan wilayah kecamatan: Kerinci Hulu, Kerinci Tengah, Kerinci Hilir, dan Kotapraja Jambi. 3) Daerah Swatantra Tingkat I Riau, meliputi: Bengkalis; Kampar; Inderagiri; Kepulauan Riau; dan Kotapraja Pekanbaru. Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Riau berkedudukan di Tanjung Pinang, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi di Jambi, dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat di Bukittinggi. Namun dalam perkembangan keadaan daerah menghendakinya, maka tempat kedudukan pemerintah daerah dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah daerahnya (Pasal 2 UU No. 61 Tahun 1958). Kewenangan daerah swatantra diatur dalam BAB II meliputi: urusan tata usaha daerah; hak menguasai benda-benda tambang; penangkapan ikan di pantai; izin yang menimbulkan gangguan; pembuatan sumur bor; dan hal penguburan mayat. Kemudian, dalam BAB III mengatur tentang Hal-hal yang berkaitan dengan penyerahan, kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan- pekerjaan yang diserahkan kepada daerah. BAB IV berisi ketentuan yang mengatur keuangan daerah. Selanjutnya BAB V memuat Ketentuan Peralihan yang masih berlaku, yang dapat dicabut, ditambah, atau diubah oleh masing- masing daerah. Secara horizontal UU No. 61 Tahun 1958 sudah tidak sinkron dengan UU No. 23 tahun 2014 yang sudah mengatur pembagian kewenangan/ pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah (desentralisasi simetris) dan hak dan kewajiban pemrintahan daerah dalam mengatur daerahnya (otonomi) yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan secara vertikal UU No. 61 Tahun 1958 tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didasarkan pada undang-undang dasar hasil amandemen yaitu Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur prinsip- prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya yaitu: 1) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat (2)). 2) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat (4)). 3) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat (Pasal 18 ayat (5)). 4) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat (6)). 5) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18A ayat (1)). 6) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18A ayat (2)). Adapun kepentingan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk membaharui undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Jambi juga sejalan dengan hasil keputusan rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 13 Januari 2020, dimana salah satu hasil keputusan tersebut menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Provinsi, mengingat dasar hukumnya masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat, dimana dalam satu undang-undang masih terdapat penggabungan provinsi, yaitu: 1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Provinsi Kalimatan Barat, Kalimatan Selatan, dan Kalimatan Tengah; 2) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Provinsi Sumaera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau; dan 3) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT. Berdasarkan penelahaan hal-hal tersebut diatas dan untuk membantu tugas konstitusional dewan dibidang legislasi, Komisi II DPR RI bermaksud mengusulkan pembentukan UU tentang Provinsi Jambi dengan menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jambi. RUU tentang Provinsi Jambi ini masuk dalam Daftar Kumulatif Terbuka Prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Surat Nomor LG/060/KOM.II/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020 menjadi dasar administratif penyusunan UU provinsi Jambi.