Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Rencana Penyusunan RUU
Tanggal
01 Oct 2020
Deskripsi

Sulawesi Tengah resmi menjadi provinsi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964). Dasar hukum pembentukan provinsi Sulawesi Tengah telah sangat lama sehingga terdapat beberapa ketidaksesuaian. Terkait otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah. Konsep otonomi daerah berdasarkan undang- undang tersebut sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah yang berlaku saat ini. Selain itu, pemberlakuan otonomi seharusnya memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan nilai dan tata kelola kehidupan daerah setempat. Hal inilah yang sesungguhnya belum banyak terakomodasi dalam pengaturan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Dari sisi materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 banyak yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang- undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi, pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah dan perubahan daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Selain dari sisi materi muatan, teknis pengaturan provinsi Sulawesi Tengah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 saat ini juga masih disatukan dengan provinsi Sulawesi Tenggara. Sedangkan Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan beragam. Posisi Sulawesi Tengah yang strategis tepat di tengah pulau Sulawesi juga mengindikasikan pentingnya peran Sulawesi Tengah dalam pergerakan arus barang dan pengembangan ekonomi di pulau Sulawesi. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, agar pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah semakin terencana dan terarah serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah semakin meningkat diperlukan langkah kongkrit berupa pembenahan tatanan hukum melalui penyusunan RUU Provinsi Sulawesi Tengah dengan substansi yang mengakomodasi kekhasan, keragaman, dan potensi daerah Sulawesi Tengah serta selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan zaman.