Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Konsep Awal RUU
Tanggal
28 Sep 2020
Deskripsi

Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan- kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru, antara lain: perluasan pengertian Pelaku Usaha agar penegakan hukum dapat menjangkau Pelaku Usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia yang perilakunya mempunyai dampak bagi pasar dan perekonomian Indonesia; perubahan tentang pengaturan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham, menjadi dilakukan pada saat rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan aset, pengambilalihan saham, atau pembentukan usaha patungan tersebut terjadi; pengaturan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha; penegasan kedudukan KPPU sebagai lembaga negara yang berimplikasi pada pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya; perubahan denda sanksi administratif yang semula menggunakan nilai nominal menjadi persentase terhadap nilai penjualan dan/atau nilai transaksi; pemindahan ketentuan tentang persekongkolan ke dalam bab perjanjian yang dilarang; dan tidak dimasukannya perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dan perjanjian yang berkaitan dengan waralaba sebagai hal yang dikecualikan dari ketentuan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rancangan Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas dan tujuan; perjanjian yang dilarang; kegiatan yang dilarang; penyalahgunaan posisi dominan; penyalahgunaan posisi tawar yang dominan; Komisi Pengawas Persaingan Usaha; kode etik dan kerahasiaan informasi; anggaran; penilaian penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset, atau pembentukan usaha patungan; tata cara penanganan perkara; upaya hukum, larangan, dan ketentuan lain-lain mengenai hal yang dikecualikan dari ketentuan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.