Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Konsep Awal RUU
Tanggal
01 Mar 2021
Deskripsi

Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu daerah otonom dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964). DPR RI melalui alat kelengkapan Komisi 2 melakukan inisiatif melakukan penyesuaian RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara. Urgensi penyesuaian RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat dua hal, pertama, adanya legal vacum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, karena dasar pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara masih mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah diubah dan tidak berlaku lagi di antaranya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah dalam amandemen pertama dan amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintah Daerah juga telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 belum memuat materi muatan yang mencerminkan potensi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk itu, perlu untuk meninjau kembali keberlakuan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 melalui penyesuaian RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara yang disertai dengan Naskah Akademik sebagai landasan dalam pembentukan rancangan undang-undang.