Kewirausahaan merupakan salah satu motor penggerak pemulihan ekonomi pada periode krisis dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Jika melihat jumlah wirausaha di Indonesia dapat dikatakan masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura yang sudah mencapai di atas 4%. Adapun beberapa permasalahan dalam meningkatkan jumlah wirausaha pada skala usaha mikro ke skala usaha yang lebih besar (scale up) serta menumbuhkan wirausaha baru yaitu: persoalan mindset (cara berfikir) sebagian masyarakat Indonesia yang masih berfikir mendapatkan pekerjaan setelah selesai sekolah/kuliah; kapasitas Sumber Daya Manusia pelaku wirausaha yang masih rendah; pengaturan terkait kewirausahaan masih tersebar di beberapa peraturan perundang- undangan terkait; dan sulitnya mengakses permodalan bagi wirausaha pemula. Oleh karena itu dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut maka perlu dibuat pengaturan yang mengatur seluruh aspek kewirausahaan secara komprehensif.