Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Konsep Awal RUU
Tanggal
09 Mar 2021
Deskripsi

Dalam rangka mencapai tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peningkatan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan secara terencana dengan mengakomodasi karakteristik, potensi, dan kreativitas masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Serta Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur masih memiliki permasalahan hukum karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masih menyatukan ketentuan mengenai Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dalam satu undang-undang sehingga perlu disesuaikan.

Timeline

24 Nov 2024

Surat Permintaan Penyusunan NA dan RUU

Yang meminta: KOMISI III DPR RI

24 Nov 2024

Pembuatan tim khusus untuk RUU

24 Nov 2024

Para pakar ahli berdiskusi terkait Rancangan UU

24 Nov 2024

Pengumpulan data dari beberapa narasumber dan hasil penelitian

24 Nov 2024

Pengujian konsep awal ke beberapa responden terkait RUU

24 Nov 2024

Presentasi kepada Alat Kelengkapan Dewan (Komisi III DPR RI)

24 Nov 2024

RUU Selesai disusun

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009