Dalam rangka mencapai tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peningkatan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan secara terencana dengan mengakomodasi karakteristik, potensi, dan kreativitas masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Serta Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur masih memiliki permasalahan hukum karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masih menyatukan ketentuan mengenai Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dalam satu undang-undang sehingga perlu disesuaikan.
24 Nov 2024
Yang meminta: KOMISI III DPR RI
24 Nov 2024
24 Nov 2024
24 Nov 2024
24 Nov 2024
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009