Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur merupakan Undang-Undang yang menggantikan Undang- Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan. Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan Pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Republik Indonesia, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta keinginan rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Provinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom provinsi. Seiring pembangunan/perkembangan hukum nasional, UU tentang Pembentukan Daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan ketatanegaraan setelah Indonesia kembali ke UUD NRI Tahun 1945 sejak Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959, terlebih lagi pasca reformasi, karena jiwa dan semangat serta materi muatan UU tentang Pembentukan Daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sudah tidak sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana beberapa kali diamandemen pada era reformasi, terakhir pada 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, melihat dasar hukum sudah out of date (UUDS Tahun 1950 dan UU tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1957), perlu adanya pengaturan pembaharuan/penyesuaian yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.