Perubahan dalam UU tentang Pemerintahan Aceh terjadi dikarenakan akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU tentang P3) jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 maka perlu ada tindak lanjut dari Putusan MK ini dalam bentuk perubahan undang-undang. Terdapat 2 (dua) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohonnya yakni Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 dan hingga kini belum kunjung ditindaklanjuti maka perlu ada tindak lanjut dari Putusan MK dalam bentuk perubahan undang-undang. Hal yang diubah dan perlu disesuaikan antara lain terkait dengan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain terkait usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan mantan terpidana yang maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.