Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan dan pemberian hak oleh negara kepada suatu kelompok masyarakat (locality) untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan aspirasi masyarakat yang bersangkutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibentuklah pemerintahan daerah yang menurut Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diatur dengan undang-undang. Kondisi riil pengaturan Provinsi Sumatera Barat sebagai sebuah daerah otonom, masih menggunakan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75). Pembentukan undang-undang ini, masih didasarkan pada Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Demikian pula dengan pola otonomi daerahnya yang masih berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957). UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957 sudah tidak berlaku lagi dan telah beberapa kali diganti, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan peraturan tersebut menyebabkan pengaturan mengenai Provinsi Sumatera Barat tidak lagi sejalan dengan pengaturan mengenai pemerintahan daerah karena telah terjadi perubahan paradigma pelaksanaan otonomi daerah, salah satunya adalah dengan dikenalnya prinsip otonomi seluas-luasnya. Prinsip otonomi seluas-luasnya, memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan kearifan, inovasi, daya saing, kreatifitas daerah, nilai dan tata kelola kehidupan bersama yang diyakini oleh masyarakat di daerahnya. Hal ini memungkinkan pengaturan antara daerah otonom yang satu, berbeda dengan daerah otonom lainnya. Melalui hal tersebut, diharapkan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai lebih cepat. Berdasarkan hal itulah, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Provinsi Sumatera Barat. Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat dilakukan sesuai dengan penugasan dari Komisi II DPR RI melalui Surat Nomor LG/060/KOM.II/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020 dan Surat Nomor LG/075/KOM.II/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, yang menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik dan Draf RUU 12 (dua belas) provinsi, yang salah satunya adalah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat.