Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Konsep Awal RUU
Tanggal
03 Feb 2022
Deskripsi

Ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Keimigrasian terdiri dari 16 (enam belas) Bab dan 145 (seratus empat puluh lima) Pasal yang disusun dengan sistematika sebagai berikut: Sistematika Pengaturan RUU tentang Keimigrasian sebagai berikut: 1. Bab I Ketentuan Umum. 2. Bab II Penyelenggaraan Keimigrasian. 3. Bab III Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. 4. Bab IV Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. 5. Bab V Izin Tinggal. 6. Bab VI Pengawasan Keimigrasian. 7. Bab VII Pencegahan dan Penangkalan. 8. Bab VIII Kerja Sama. 9. Bab IX Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 10. Bab X Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi. 11. Bab XI PPNS dan Penyidikan Keimigrasian. 12. Bab XII Larangan. 13. Bab XIII Pembiayaan. 14. Bab XIV Ketentuan Pidana. 15. Bab XV Ketentuan Peralihan. 16. Bab XVI Ketentuan Penutup.