Dalam penyelenggaraan sektor perkebunan, saat ini telah dibentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hanya saja di dalam implementasinya, Undang-Undang tentang Perkebunan dirasa masih belum cukup untuk mendorong potensi dari sektor perkebunan, khususnya pada sektor industri strategis perkebunan. Masih terdapat beberapa hal dalam penyelenggaraan sektor perkebunan yang dirasa masih memerlukan pengaturan yang lebih fokus dan spesifik untuk mendorong sektor perkebunan, khususnya dibidang industri strategis perkebunan. Oleh karena itu, penting untuk membentuk suatu undang-undang yang dapat menjadi dasar hukum kuat untuk memproteksi dan mendorong industri strategis di bidang perkebunan semakin maju dan menjadi andalan sebagai industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.