Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan pengaturan tentang jalan adalah untuk mengatur penyelenggaraan jalan sebagai prasarana transportasi guna mencapai kesejahteraan masyarakat dengan peran penting mendukung ekonomi sosial budaya, pemerataan pembangunan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaringan jalan sebagai pendukung utama sistem logistik nasional, masih dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain: ketimpangan kondisi jalan nasional dan jalan daerah, keterbatasan kemampuan pendanaan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan jaringan jalan di daerah; belum optimalnya pembinaan penyelenggaraan jalan dari pemerintah pusat kepada daerah; kinerja keselamatan transportasi jalan terkait dengan kualitas jalan dan faktor perusak jalan; pengaturan terkait SPM jalan Tol, tarif, serta konsesi pengusahaan jalan tol; pengaturan mengenai jalan khusus; serta pentingnya integrasi data dan informasi penyelenggaraan jalan; . Dari sisi yuridis, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan jalan dalam dinamika legislasi 15 tahun terakhir mengharuskan adanya penyesuaian dan sinkronisasi dalam ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.