Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Satu Data Indonesia
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Konsep Awal RUU
Tanggal
27 Apr 2022
Deskripsi

Satu Data Indonesia merupakan bagian dari kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan untuk melindungi hak dan kewajiban warga negaranya. tujuan pengaturan Satu Data Indonesia untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar- Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; serta untuk mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang- undangan. Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia adalah mengenai Standar Data yang harus dipenuhi oleh Produsen Data, yang terdiri atas konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Standar Data disesuaikan berdasarkan karakteristik atau ciri khusus data yang distandarkan tersebut, namun dikecualikan bagi Data statistik dan Data geospasial. Standar Data ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat. Menteri atau kepala instansi pusat menetapkan standar data untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya sepanjang ditetapkan berdasarkan standar data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat. Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah mengenai pengaturan Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk, serta keamanan Data. Pengaturan mengenai penyelenggara Satu Data Indonesia diantaranya adalah pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yang dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah. Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat, dan Produsen Data tingkat pusat. Sementara penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat daerah, Walidata pendukung, dan Produsen Data tingkat daerah. Selain itu diatur pula mengenai forum Satu Data Indonesia, sebagai wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Dengan berbagai latar belakang tersebut, maka negara perlu memberikan dukungan terhadap perkembangan teknologi informasi di bidang pemerintahan dan pelayanan publik serta pengintegrasian data di antara instansi pemerintah dengan membentuk Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.