Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Rencana Penyusunan RUU
Tanggal
10 Jan 2022
Deskripsi

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan RUU usul inisiatif DPR. Badan Keahlian (BK) DPR RI diminta untuk membuat draf NA dan RUU perubahan UU tersebut. Saat ini NA dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sedang dalam tahap penyusunan di Pusat PUU BK DPR RI. Beberapa substansi dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini karena usia UU ini sudah mencapai lebih dari 10 tahun. Sehingga perlu dilakukan perubahan agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Adapun beberapa isu penting terkait dengan urgensi perubahan antara lain: a. Pengembangan pariwisata wajib mempertahankan kekayaan budaya dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat, serta memelihara kekayaan alam dan keberlanjutan lingkungan; b. Perlu kebijakan afirmatif terhadap pengembangan wisata sejarah sebagai pintu masuk untuk memulihkan/mewariskan ke generasi selanjutnya, dan pengembangan wisata religi; c. RUU tentang Kepariwisataan perlu mengembangkan paradigma terkait keseimbangan antara keterlibatan UMKM dengan pertumbuhan investasi, dan keseimbangan pertumbuhan ekonomi; d. Destinasi wisata belum dapat memberikan peningkatan pendapatan daerah, tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat sekitar; dan e. Belum adanya kejelasan hubungan antar Pemerintah Daerah dalam mengembangkan pariwisata antar daerah. Hal ini mengakibatkan beberapa substansi dalam kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini karena usia UU ini sudah mencapai lebih dari 10 tahun. Sehingga perlu dilakukan perubahan agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.