Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Konsep Awal RUU
Tanggal
13 Jun 2022
Deskripsi

Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950, Rakyat Dayak dalam 3 (tiga) Kabupaten: Kabupaten Barito Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin telah menyatakan keinginan untuk membentuk Provinsi Kalimantan Tengah . Sayangnya, Pemerintah Pusat saat itu hanya menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yaitu tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957, sementara Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi provinsi otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pada akhirnya, Provinsi Kalimantan tengah dibentuk berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur, yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah). Akan tetapi, hingga saat ini dasar hukum UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, masih didasarkan pada UUDS 1950 dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU No. 1 Tahun 1957). Padahal, baik UUDS 1950 maupun UU No. 1 Tahun 1957 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Saat ini konstitusi yang berlaku adalah UUD NRI Tahun 1945 (hasil amandemen keempat tahun 2002). Demikian pula dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyesuaian terhadap dasar hukum dan pengaturan mengenai Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi urgensi pertama dalam menyusun NA dan RUU Kalimantan Tengah. Urgensi kedua dari RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah adalah sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka ibu kota negara akan berada di Provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi penyangga ibu kota negara, dimana hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian guna menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut dalam RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain mengenai pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, dan ibu kota; urusan pemerintahan daerah, personel, aset, dan dokumen; serta pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana. Urgensi ketiga dari RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah adalah karena adanya Surat Pimpinan Komisi II DPR RI melalui surat tertanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022 menugaskan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) 7 (tujuh) Provinsi, antara lain Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap materi muatan RUU Kalimantan Tengah melalui penyusunan NA dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah.