Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Konsep Awal RUU
Tanggal
17 Jul 2022
Deskripsi

1. Wakaf sebagai pranata keagamaan tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi memajukan kesejahteraan umum, sehingga pemanfaatannya perlu dikembangkan. 2. Pengelolaan wakaf belum dapat dilaksanakan secara efektif karena terdapat permasalahan seperti berkurangnya ukuran tanah wakaf, perubahan fungsi wakaf yang tidak sesuai dengan ikrarnya, berubahnya status tanah wakaf menjadi milik perorangan, dan ikrar wakif yang tidak tertulis (hanya di depan masyarakat) kemudian ditukar, diwariskan ke keturunan nazir yang selanjutnya menjadi lahan kosong. 3. Pengelolaan tanah wakaf selama ini masih kurang produktif karena hanya dimanfaatkan sebagai musala, masjid, atau lahan pemakaman. Padahal, wakaf dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dan produktif. Misalnya dengan membangun sekolah, universitas, rumah sakit, peternakan, minimarket, dan perumahan. 4. Permasalahan lainnya yaitu belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nazir yang belum memiliki kemampuan mengelola harta benda wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang. 5. Sosialisasi UU tentang Wakaf belum optimal karena wakaf bagi kebanyakan umat Islam di Indonesia masih identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah atau bangunan. 6. Secara kelembagaan, UU tentang Wakaf lebih menekankan pada peran BWI dan Kementerian Agama. Sinergi antar lembaga pemerintah, perbankan, dan lembaga wakaf juga diperlukan untuk memajukan pengelolaan wakaf produktif dalam menumbuhkan perekonomian. 7. Diperlukan pengaturan mengenai: a. pendataan aset wakaf; b. peningkatan pengumpulan wakaf uang; c. sertifikasi tanah wakaf; d. sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah; e. pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat; f. pembinaan nazir; dan g. ikrar wakaf melalui media daring. 8. RUU tentang Wakaf diharapkan dapat mengatur mengenai pengelolaan wakaf sehingga dapat menjadi landasan dalam pengembangan ekonomi umat, terwujudnya sinergi dalam pengelolaan wakaf, dan terbangunnya sistem pendataan pengelolaan wakaf yang komprehensif.