Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Jawa Tengah
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Konsep Awal RUU
Tanggal
22 Jun 2022
Deskripsi

UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Propinsi Djawa Tengah tidak perlu dicabut dan sebaiknya berupa perubahan karena merupakan dasar hukum yuridis dan filosofis keberadaan Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari NKRI. Perlu dasar dan latar belakang yang kuat dalam penyusunan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah. Perlu pengaturan posisi secara geografis, batas wilayah dan pembagian wilayah serta kedudukan ibukota provinsi Jawa Tengah. Pengaturan mengenai karakteristik dari Provinsi Jawa Tengah harus memperhatikan “mengembangkan budaya lokal dan mendukung negara kesatuan”. Karateristiktik budaya berupa semangat gotong royong (sinergitas) antar wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jateng. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi daerah yang fokus baik dalam pelayanan terutama dalam pengarusutamaan kelompok rentan atau teman – teman yang minoritas terutama masyarakat miskin. belakangan ini ada isu beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang berusaha memisahkan diri atau meminta pemekaran karena menganggap daerahnya sudah maju dan sejahtera. Namun disatu sisi, ada beberapa daerah yang wilayahnya sangat luas namun masih minim distribusi sumber daya dan fasilitas umum yang tidak merata. Dana desa saat ini kebanyakan difokuskan untuk infrastruktur. Namun dalam konteks kebudayaan pendidikan dan kesehatan belum menjadi perhatian.