Rancangan Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU tentang PPSK) terdiri dari 24 Bab dan 362 Pasal yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus. Beberapa Undang-Undang (UU) yang diubah dalam RUU tentang PPSK ini UU tentang Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal, UU tentang Bank Indonesia, UU tentang Surat Utang Negara, UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU tentang Perbankan Syariah, UU tentang Mata Uang, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU tentang Perasuransian, UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Tujuan pembentukan RUU tentang PPSK yaitu mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif; meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor-sektor usaha yang produktif; meningkatkan kemudahan akses dan literasi ke dan tentang jasa keuangan; meningkatkan dan memperluas inklusi sektor keuangan; memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan; mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko; meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan konsumen; memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan; memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan; mengembangkan dan memperkuat eksosistem sektor keuangan; memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien. Materi muatan yang diatur di dalam RUU tentang PPSK meliputi ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup; kelembagaan; perbankan; pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing; perasuransian; asuransi usaha bersama; program penjaminan polis; usaha jasa pembiayaan; usaha modal ventura; dana pensiun; kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi; lembaga keuangan mikro; konglomerasi keuangan; inovasi teknologi sektor keuangan; penerapan keuangan berkelanjutan; inklusi keuangan dan perlindungan konsumen; akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah; sumber daya manusia; stabilitas sistem keuangan; sanksi administratif; ketentuan pidana; ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
24 Nov 2024
Yang meminta: KOMISI III DPR RI
24 Nov 2024
24 Nov 2024
24 Nov 2024
24 Nov 2024
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009