Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Jawa Barat
Tim Penyusun
Tidak ada data tim
Tahapan
Rencana Penyusunan RUU
Tanggal
20 Aug 2022
Deskripsi

1. Secara filosofis perlu ada pembentukan RUU Provinsi Jawa Barat karena perlu ada penyesuaian dengan konsep otonomi daerah yang digunakan saat ini yakni berlandaskan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) UUD NRI Tahun 1945 menggunakan frasa “dibagi atas” bukan “terdiri atas” oleh karenanya kekuasaan yang ada di pusat itu dibagi kepada daerah-daerah untuk bisa mengurus wilayahnya namun dalam bentuk negara kesatuan. Hal itu konsisten dengan kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan. Provinsi Jawa Barat dibentuk dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (UU No. 11 Tahun 1950). UU No. 11 Tahun 1950 mengatur antara lain tentang cakupan wilayah, tempat kedudukan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, urusan rumah tangga daerah dan kewajiban daerah. Mengingat UU No. 11 Tahun 1950 dibentuk lebih dahulu maka materi muatan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1950 tentu tidak sesuai dengan materi muatan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, materi muatan UU No. 11 Tahun 1950 perlu diubah untuk disesuaikan dengan materi muatan UU No. 23 Tahun 2014. 2. Adanya perubahan batas-batas wilayah Provinsi Jawa Barat karena terjadinya pemekaran wilayah provinsi, yakni terbentuknya Provinsi DKI Jakarta pada tahun 1961 melalui Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan Provinsi Banten dengan UU No. 23 Tahun 2000. Cakupan wilayah Provinsi Banten semula wilayah Karesidenan Banten merupakan cakupan wilayah Provinsi Jawa Barat sebelumnya. Dengan dibentuknya Provinsi Banten tentu mempengaruhi cakupan serta batas wilayah Provinsi Jawa Barat. 3. Terjadinya pemekaran beberapa kabupaten dan penambahan kota di Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu tahun 1950 - 2012. Kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka (UU Nomor 14 Tahun 1950); Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon (UU Nomor 16 Tahun 1950); Kota Sukabumi; (UU Nomor 17 Tahun 1950); Kabupaten Subang (UU Nomor 4 Tahun 1968); Kota Bekasi (UU Nomor 9 Tahun 1996); Kota Depok (UU Nomor 15 Tahun 1999); Kota Cimahi (UU Nomor 9 Tahun 2001); Kota Tasikmalaya (UU Nomor 10 Tahun 2001); Kota Banjar (UU Nomor 27 Tahun 2002); Kabupaten Bandung Barat (UU 12 Nomor 2007); dan. Kabupaten Pangandaran (UU 21 Tahun 2012). Perubahan-perubahan tersebut membutuhkan penyesuaian dasar hukum provinsi dalam kerangka penataan daerah.