Arah pengaturan dalam perubahan UU tentang Perlindungan Konsumen yaitu pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa, standar perjanjian baku, mekanisme penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, menata kelembagaan perlindungan konsumen, penyempurnaan pengaturan larangan terhadap pelaku usaha barang dan penyedia jasa.