Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-18
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU tentang Jalan) memuat perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yaitu penambahan materi baru termasuk penambahan 2 Bab baru (Jalan Khusus dan Data dan Informasi) serta penyempurnaan perumusan pasal dan susunan pasal . Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Jalan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Jalan; Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan; Lingkup Pengaturan; Pengelompokkan Jalan dan Perubahan Status Jalan; Bagian-bagian Jalan dan Pemanfaatannya; Penguasaan Jalan; Wewenang Pemerintah dan Pemda dalam Penyelenggaraan Jalan ; Pengaturan Jalan Umum; Pembinaan Jalan; Pembangunan Jalan Umum; Pengawasan Jalan Umum; Jalan Tol; Jalan Pengganti; Jalan Khusus; danData dan Informasi.

RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-17
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial memuat perubahan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang- Undang sebelumnya, yaitu antara lain: a. unsur keanggotaan Komisi Yudisial, dukungan kesekjenan, dan penguatan sumber daya manusia internal lembaga; b. penguatan terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; c. perubahan status organisasi kantor penghubung, dari kantor penghubung menjadi perwakilan. Perubahan status tersebut dikarenakan kewenangan penghubung yang terbatas maka pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial di wilayah kantor penghubung belum optimal; d. konsekuensi hukum judicial review dengan menyesuaikan beberapa norma dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi; e. pemberian penghargaan oleh Komisi Yudisial kepada Hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim; f. pelibatan peran serta masyarakat pada kegiatan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; dan g. pembiayaan Komisi Yudisial yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.