RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-18
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU tentang Jalan) memuat
perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yaitu
penambahan materi baru termasuk penambahan 2 Bab baru (Jalan
Khusus dan Data dan Informasi) serta penyempurnaan perumusan
pasal dan susunan pasal . Adapun materi muatan yang diatur dalam
RUU tentang Jalan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan
Jalan; Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan; Lingkup Pengaturan;
Pengelompokkan Jalan dan Perubahan Status Jalan; Bagian-bagian Jalan
dan Pemanfaatannya; Penguasaan Jalan; Wewenang Pemerintah dan
Pemda dalam Penyelenggaraan Jalan ; Pengaturan Jalan Umum;
Pembinaan Jalan; Pembangunan Jalan Umum; Pengawasan Jalan Umum;
Jalan Tol; Jalan Pengganti; Jalan Khusus; danData dan Informasi.
RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-17
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial memuat perubahan terkait dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-
Undang sebelumnya, yaitu antara lain: a. unsur keanggotaan Komisi
Yudisial, dukungan kesekjenan, dan penguatan sumber daya manusia
internal lembaga; b. penguatan terhadap tugas, fungsi, dan wewenang
Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku Hakim; c. perubahan status organisasi kantor
penghubung, dari kantor penghubung menjadi perwakilan. Perubahan
status tersebut dikarenakan kewenangan penghubung yang terbatas
maka pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial di wilayah kantor
penghubung belum optimal; d. konsekuensi hukum judicial review dengan
menyesuaikan beberapa norma dalam rangka tindak lanjut putusan
Mahkamah Konstitusi; e. pemberian penghargaan oleh Komisi Yudisial
kepada Hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan
dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim; f. pelibatan peran
serta masyarakat pada kegiatan Komisi Yudisial dalam menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; dan
g. pembiayaan Komisi Yudisial yang dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU tentang Jalan) memuat
perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yaitu
penambah...