Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RUU

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-10-02
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Pedoman Penyusunan NA RUU yang disusun merupakan penjabaran lebih operasional dan mudah dipahami terhadap Lampiran I UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyusunan pedoman ini diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai sistematika dan susbstansi NA RUU dan menjamin penyempurnaan atau peningkatan kualitas NA RUU. Pedoman penyusunan NA RUU menguraikan dengan bahasa yang mudah dimengerti mengenai isi dari suatu NA RUU. Praktik penyusunan NA RUU sudah disesuaikan dengan pedoman yang baru, sehingga secara tidak langsung telah dilakukan sosialisasi dalam praktik penyusunan NA RUU.

SOP Pendampingan Dalam Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Usul Inisiatif DPR RI di Badan Legislasi

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-08-30
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU di Badan Legislasi merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu diperlukan suatu standar operasional dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. SOP Pendampingan Dalam Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI di Badan Legislasi menjelaskan alur pelaksanaan kegiatan tersebut. SOP dimulai dengan adanya surat permintaan dari AKD kemudian dilanjutkan dengan penugasan oleh Kepala Pusat PUU kepada Perancang UU melalui Koordinator Bidang. Kasubbag TU Pusat PUU membuat nota dinas dan surat tugas untuk ditandatangani oleh Kepala Pusat PUU dan disampaikan ke Perancang UU. Perancang UU yang telah memperoleh nota dinas dan surat tugas mengikuti rapat-rapat, memberikan masukan kepada Pimpinan terkait substansi dan teknis, menyiapkan draf NA dan RUU hasil pendampingan dalam harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI di Badan Legislasi. Perancang UU melaporkan perkembangan, kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi NA dan RUU kepada Kepala Pusat PUU secara berkala tiap Minggu.