Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

SOP Pendampingan Perumusan/Penyusunan NA dan RUU di AKD

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-08-30
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

SOP ini dimaksudkan agar pelaksana memahami prosedur dan perannya dalam kegiatan yang dilakukan. SOP ini memberikan pedoman secara teknis administratif maupun dukungan keahlian. Secara teknis administratif setiap pelaksana mengetahui perannya dalam kegiatan administratif dimulai dari adanya surat permintaan dari AKD, disposisi surat, penentuan nama Perancang UU, pembuatan dan penandatangan nota dinas dan surat tugas sampai dengan pengiriman nota dinas ke AKD melalui Biro Persidangan/AKD bersangkutan. Sedangkan secara dukungan keahlian perancang UU mengetahui tugasnya dalam melakukan pendampingan perumusan NA dan RUU di AKD sampai dengan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan.

SOP Penyusunan NA dan RUU

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-08-30
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Penyusunan NA dan RUU merupakan core business dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI. Dengan demikian sangat diperlukan suatu standar operasional yang mengatur waktu dan tahapan pekerjaan sehingga tercapai target pekerjaan yang diminta AKD atau anggota DPR sebagai suatu supporting system di DPR RI. SOP penyusunan NA dan RUU merupakan suatu proses panjang yang dikerjakan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan oleh Pusat PUU. Proses ini dimulai dengan arahan Kepala BKD yang telah menerima permintaan penyusunan NA dan RUU dari AKD atau anggota yang mengusulkan pembentukan RUU, kemudian dilanjutkan Kepala Pusat PUU untuk menyerahkan tugas tersebut kepada Ketua Tim yang dipilih. Selanjutnya Ketua Tim mengerjakan tugas dari Kepala Pusat PUU sesuai dengan time schedule yang telah ditetapkan. Pengerjaan penyusunan NA dan RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai Pakar dan Stakeholders terkait guna mendapatkan masukan dan saran yang ideal bagi tim. Setelah menyelesaikan tugas, Tim melaporkan hasil penyusunan NA dan RUU kepada Kepala Pusat PUU sebelum dilakukan uji konsep. Setelah proses uji konsep dan penyempurnaan akhir selesai, Tim mempresentasikan hasil pekerjaan tersebut kepada Kepala Pusat PUU dan Kepala BKD. Pada akhirnya setelah hasil pekerjaan Tim disetujui, NA dan RUU tersebut disampaikan kepada AKD yang meminta penyusunan. SOP ini telah memberi standar tenggat waktu sehingga akan terwujud konsistensi pada setiap kegiatan yang akan dilakukan. Sehingga diharapkan dengan adanya SOP ini pelaksanaan penyusunan NA dan draf RUU tidak lagi diselesaikan dalam jangka waktu yang berbeda-beda di masing-masing RUU dan tidak lagi berdasarkan permintaan dari Pimpinan alat kelengkapan Dewan yang terkadang sangat singkat, dengan demikian hasil NA dan draf RUU akan memenuhi standar dan berkualitas.