SOP Pendampingan Perumusan/Penyusunan NA dan RUU di AKD
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-08-30
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
SOP ini dimaksudkan agar pelaksana memahami prosedur dan
perannya dalam kegiatan yang dilakukan. SOP ini memberikan
pedoman secara teknis administratif maupun dukungan
keahlian. Secara teknis administratif setiap pelaksana
mengetahui perannya dalam kegiatan administratif dimulai
dari adanya surat permintaan dari AKD, disposisi surat,
penentuan nama Perancang UU, pembuatan dan penandatangan
nota dinas dan surat tugas sampai dengan pengiriman nota
dinas ke AKD melalui Biro Persidangan/AKD bersangkutan.
Sedangkan secara dukungan keahlian perancang UU mengetahui
tugasnya dalam melakukan pendampingan perumusan NA dan RUU
di AKD sampai dengan menyampaikan laporan perkembangan
kegiatan.
SOP Penyusunan NA dan RUU
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-08-30
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Penyusunan NA dan RUU merupakan core business dari Pusat
Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI. Dengan
demikian sangat diperlukan suatu standar operasional yang
mengatur waktu dan tahapan pekerjaan sehingga tercapai
target pekerjaan yang diminta AKD atau anggota DPR sebagai
suatu supporting system di DPR RI.
SOP penyusunan NA dan RUU merupakan suatu proses panjang
yang dikerjakan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan oleh Pusat
PUU. Proses ini dimulai dengan arahan Kepala BKD yang telah
menerima permintaan penyusunan NA dan RUU dari AKD atau
anggota yang mengusulkan pembentukan RUU, kemudian
dilanjutkan Kepala Pusat PUU untuk menyerahkan tugas
tersebut kepada Ketua Tim yang dipilih. Selanjutnya Ketua
Tim mengerjakan tugas dari Kepala Pusat PUU sesuai dengan
time schedule yang telah ditetapkan. Pengerjaan penyusunan
NA dan RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai Pakar dan
Stakeholders terkait guna mendapatkan masukan dan saran yang
ideal bagi tim. Setelah menyelesaikan tugas, Tim melaporkan
hasil penyusunan NA dan RUU kepada Kepala Pusat PUU sebelum
dilakukan uji konsep. Setelah proses uji konsep dan
penyempurnaan akhir selesai, Tim mempresentasikan hasil
pekerjaan tersebut kepada Kepala Pusat PUU dan Kepala BKD.
Pada akhirnya setelah hasil pekerjaan Tim disetujui, NA dan
RUU tersebut disampaikan kepada AKD yang meminta penyusunan.
SOP ini telah memberi standar tenggat waktu sehingga akan
terwujud konsistensi pada setiap kegiatan yang akan
dilakukan. Sehingga diharapkan dengan adanya SOP ini
pelaksanaan penyusunan NA dan draf RUU tidak lagi
diselesaikan dalam jangka waktu yang berbeda-beda di
masing-masing RUU dan tidak lagi berdasarkan permintaan dari
Pimpinan alat kelengkapan Dewan yang terkadang sangat
singkat, dengan demikian hasil NA dan draf RUU akan memenuhi
standar dan berkualitas.
SOP Pendampingan Perumusan/Penyusunan NA dan RUU di AKD
SOP ini dimaksudkan agar pelaksana memahami prosedur dan
perannya dalam kegiatan yang dilakukan. SOP ini memberikan
pedoman secara teknis administratif maupun dukungan
keahlian. Secara teknis admin...