Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-16
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Pengaturan dan mekanisme mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004), perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Hubungan industrial pada dasarnya adalah hubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja. Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2004 merinci ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu: a) perselisihan hak; b) perselisihan kepentingan; c) perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Jika terjadi perselisihan tentunya perlu dilakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mengembalikan keharmonisan dalam bekerja. Terjadinya perselisihan antara buruh/pekerja dan pihak perusahaan perselisihan dapat terjadi tanpa suatu pelanggaran. Perselisihan perburuhan juga dapat terjadi sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak buruh atau oleh pihak pengusaha. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diharapkan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan, dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya hukum selanjutnya. Hal ini dikuatkan dengan adanya Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus : a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-16
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah lanjut usia di Indonesia akan mencapai 36 juta jiwa. PBB memprediksi pada tahun 2050 Indonesia akan masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah lanjut usia terbesar. UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengatur lanjut usia berdasarkan pada charity based. Hal ini tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman. Dalam UU No 13 Tahun 1998, lanjut usia hanya sebagai objek pembangunan, perlu adanya perubahan paradigma sehingga dari objek menjadi subjek yang berperan serta mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhan lanjut usia. Dengan berubahnya dinamika dan transisi dari pelayanan menjadi penanganan maka, K/L dan masyarakat harus terlibat dalam penanganan kesejahteraan lanjut usia. Penanganan pada lanjut usia tidak dititikberatkan pada bidang ekonomi saja tetapi melalui peningkatan pemberdayaan, yakni upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, ekonomi, pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan agar lanjut usia dapat mengoptimalkan potensi dan kemampuannya. Perlu adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, terkait penanganan lanjut usia. Di dalam pengaturan yang baru maka, penanganan lanjut usia tidak hanya dititikberatkan kepada usia lanjut tetapi mempersiapkan seseorang dari awal untuk menjadi lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.