Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan (RUU tentang
Perbankan) merupakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun
materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perbankan ini meliputi
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk Badan Hukum, Perizinan,
Serta Pendirian dan Kepemilikan; Jenis, Usaha Bank, dan Kerjasama;
Pengaturan dan Pengawasan; Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang
Saham Pengendali, Pegawai, dan Tenaga Kerja Asing; Tata Kelola Bank;
Rahasia Bank; Pelindungan Terhadap Nasabah dan Bank; Penyelesaian
Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
dan Ketentuan Penutup.
RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-03
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Ruang Lingkup Materi Muatan
- Ketentuan Umum
- Pembagian Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota
- Penambahan Pajak Provinsi yakni Pajak Alat Berat
- Perubahan Objek Pajak Hiburan dan Penambahan Pengecualian Dari Objek
Pajak Hiburan
- Perubahan Pajak Penerangan Jalan Menjadi Pajak Penggunaan Tenaga Listrik
- Perubahan Penghitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi
- Perubahan Jenis Retribusi Jasa Umum
- Ketentuan Penutup
Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan (RUU tentang
Perbankan) merupakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomo...