Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Perbankan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-12
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan (RUU tentang Perbankan) merupakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perbankan ini meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk Badan Hukum, Perizinan, Serta Pendirian dan Kepemilikan; Jenis, Usaha Bank, dan Kerjasama; Pengaturan dan Pengawasan; Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, Pegawai, dan Tenaga Kerja Asing; Tata Kelola Bank; Rahasia Bank; Pelindungan Terhadap Nasabah dan Bank; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-03
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Ruang Lingkup Materi Muatan - Ketentuan Umum - Pembagian Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota - Penambahan Pajak Provinsi yakni Pajak Alat Berat - Perubahan Objek Pajak Hiburan dan Penambahan Pengecualian Dari Objek Pajak Hiburan - Perubahan Pajak Penerangan Jalan Menjadi Pajak Penggunaan Tenaga Listrik - Perubahan Penghitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi - Perubahan Jenis Retribusi Jasa Umum - Ketentuan Penutup