RUU Tentang TJSP terdiri dari 8 Bab dan 27 Pasal. RUU ini
merupakan
tindak
lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun
2015-2019
urutan RUU ke-103 RUU sebagai usulan DPR RI, dengan materi
muatan
mengenai pewajiban melaksanakan TJSP bagi Perusahaan yang
berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum yang berkedudukan dan
menjalankan
usaha di wilayah Negara Republik, penyelenggaraan TJSP,
mekanisme
pendanaan, tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
forum TJSP,
serta insentif penghargaan bagi Perusahaan pelaksana TJSP.
RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-09-08
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
RUU ini merupakan RUU penggantian atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun
1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan
materi
muatan yang lebih mengakomodasi berbagai hal mengenai
penyelenggaraan
serah simpan karya cetak, karya rekam, dan karya elektronik
sesuai
kemajuan
dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta
selaras
dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. RUU ini masuk
dalam
agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 nomor 131
sebagai
salah satu RUU usulan DPR RI, yang terdiri dari 7 Bab dan 42
Pasal.
RUU Tentang TJSP terdiri dari 8 Bab dan 27 Pasal. RUU ini
merupakan
tindak
lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun
2015-2019
urutan RUU ke-103 RUU sebagai usulan DPR RI, den...