RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2018-05-09
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan merupakan RUU yang mencabut
ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi
Nasional Tahun 2015-2019 nomor urut 66
RUU Kebidanan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-09-14
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu
bidan, mutu
pendidikan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan
derajat
kesehatan masyarakat. RUU Tentang Kebidanan ini terdiri dari
12 Bab dan 74
Pasal, merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi
Nasional (Prolegnas)
Prioritas Tahun 2017 urutan ke-30 sebagai RUU usulan DPR RI
dengan
materi muatan mengenai jenis bidan, pendidikan kebidanan,
registrasi dan
izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar
negeri, bidan warga
negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban,
organisasi profesi, konsil
kebidanan, serta pembinaan dan pengawasan.
RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan merupakan RUU yang mencabut
ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
RUU ini masuk dalam agenda...