Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2018-05-09
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan merupakan RUU yang mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 nomor urut 66

RUU Kebidanan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-09-14
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RUU Tentang Kebidanan ini terdiri dari 12 Bab dan 74 Pasal, merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 urutan ke-30 sebagai RUU usulan DPR RI dengan materi muatan mengenai jenis bidan, pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, konsil kebidanan, serta pembinaan dan pengawasan.