Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-21
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
(a)Aryojati Ardipandanto, S.IP.
(b)Slamet Widodo, S.E., M.E.
(c)Dr. Andi Zastrawati Achmad, S.E., M.Si.
(d)Rachmawati, S.H., M.H.

Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 39 Pasal dan 12 Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, Dan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan; Bab III Karakteristik Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IV Urusan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab V Pola dan Arah Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VI Prioritas Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VII Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab VIII Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan; Bab IX Personel, Aset, dan Dokumen; Bab X Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab XI Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan; Bab XII Partisipasi Masyarakat; dan Bab XIII Ketentuan Penutup.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-19
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
(a)Yuwinda Sari Pujianti, S.H.
(b)Mohammad Mulyadi
(c)Dina Martiany
(d)Reza Azhari
(e)Bintang Wicaksono Adjie
(f)Rendy Alfaro
(g)Suratman, S.H., M.H.
(h)Chairul Walid

Upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut menuntut tanggung jawab negara untuk melindungi bangsa Indonesia dalam bentuk perlindungan dalam hal terjadi bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU tentang Penanggulangan Bencana) pada prinsipnya mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang pemerintah serta pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, pendanaan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Namun di dalam implementasinya, terdapat beberapa permasalahan. Pertama, definisi bencana dalam UU tentang Penanggulangan Bencana, belum menggambarkan bahwa bencana dapat terjadi secara tiba-tiba atau bertahap yang mengancam atau menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mengakibatkan kerugian terhadap fisik dan psikis manusia, ekonomi, dan lingkungan. Kedua, beberapa jenis bencana yang disebutkan dalam UU tentang Penanggulangan Bencana sudah diatur di dalam peraturan perundangundangan lain, diantaranya untuk bencana sosial telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menangani penanganan konflik sosial, dan untuk epidemi, wabah penyakit, kejadian luar biasa telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang menangani bidang kesehatan. Ketiga, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah dalam UU tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penetapan status dan tingkatan bencana. Keempat, perlu restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kelima, penyelenggaraan penanggulangan bencana lebih terfokus pada tahap tanggap darurat dan pascabencana. Penanggulangan bencana pada tahap prabencana belum menjadi perhatian yang serius, sehingga perlu penguatan pengaturan terhadap tahap prabencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan membangun sinergi antar berbagai pemangku kepentingan serta sesuai dengan dinamika hukum dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Perubahan undang-undang ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.