Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi
dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-
Undang. Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan undang-undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada
dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di
masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-
Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-
Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan
karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-18
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA
PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB III
KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bagian Kesatu
Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah
Bagian Kedua
Masyarakat Adat
Bagian Ketiga
Kawasan Rawan Bencana
Bagian Keempat
Potensi Pariwisata
BAB IV
URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB V
POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB VI
PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB VII
PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Tengah
Bagian Ketiga
Pelindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah
Bagian Keempat
Pengembangan Pariwisata di Provinsi Sulawesi Tengah
Bagian Kelima
Penanggulangan Bencana
Bagian Keenam
Pencegahan Konflik Sosial
BAB VIII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB IX
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
BAB X
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB XI
PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN
BAB XII
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang
Pembentukan D...