Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Provinsi Riau

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-19
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang- Undang. Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang- Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran- Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-18
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II POSISI, BATAS WILAYAH, PEMBAGIAN WILAYAH, DAN IBU KOTA PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB III KARAKTERISTIK PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kedua Masyarakat Adat Bagian Ketiga Kawasan Rawan Bencana Bagian Keempat Potensi Pariwisata BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB V POLA DAN ARAH PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VI PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB VII PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Tengah Bagian Ketiga Pelindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah Bagian Keempat Pengembangan Pariwisata di Provinsi Sulawesi Tengah Bagian Kelima Penanggulangan Bencana Bagian Keenam Pencegahan Konflik Sosial BAB VIII PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAB IX PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN BAB X SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB XI PENDAPATAN DAN ALOKASI DANA PERIMBANGAN BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIII KETENTUAN PENUTUP