Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia mengharuskan Pemerintah untuk segera mengambil sikap dalam mencegah penularan yang lebih luas di berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan. Pemerintah mengambil kebijakan berupa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 dan masih menerapkan pembelajaran jarak jauh pada tahun ajaran baru 2020/2021. Tulisan ini mengangkat permasalahan bagaimana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU tentang Sistem Pendidikan Nasional) serta bagaimana kendala implementasinya; dan bagaimana upaya pengaturan yang lebih spesifik terkait konsep penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh agar dapat diterapkan kepada peserta didik secara optimal. Tujuan penulisan ini, yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pembelajaran jarak jauh berdasarkan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional serta kendala implementasinya; dan untuk mengetahui upaya pengaturan yang lebih spesifik terkait konsep pembelajaran jarak jauh agar dapat diterapkan kepada peserta didik secara optimal. Metode penulisan yang digunakan dalam pembahasan adalah metode analisis yuridis normatif, yang menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan laporan panitia kerja pembelajaran jarak jauh Komisi X DPR RI. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, diperoleh simpulan bahwa beberapa hal yang menjadi kendala implementasi pembelajaran jarak jauh, yaitu kurangnya kesiapan sumber daya manusia (meliputi pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik), penerapan kurikulum yang belum sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19, dan keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran jarak jauh. Dengan demikian perlu upaya penyempurnaan konsep pembelajaran jarak jauh agar dapat diterapkan kepada peserta didik secara optimal. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membuat Peraturan Menteri mengenai pedoman penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh atau dapat juga dengan memasukkan materi muatan mengenai pembelajaran jarak jauh melalui perubahan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.