Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebuah identitas. Ideologi dengan lima sila yang memiliki nilai budaya dan religius. Indonesia yang terdiri dari beragam budaya, suku, bahasa, dan enam agama yang oleh negara diakui, yaitu: Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu. Para pendiri bangsa ini telah bersepakat bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan, bukan negara agama. Beragam kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia pada tahun-tahun terakhir dan semakin meresahkan ketika isu agama seringkali dikaitkan dengan politik. Tidak hanya rakyat biasa, para pemimpin bangsa dan pemuka agama juga turut tersangkut kasus penistaan agama. Alih-alih membela agama yang dianut, para pemeluk agama mengesampingkan sikap toleransi antar umat beragama dengan menista agama lain. Hal tersebut sungguh disesalkan, karena Pancasila sebagai landasan idiil bangsa Indonesia seperti telah memudar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, untuk mengetahui secara jelas bagaimanakah larangan penistaan agama di Indonesia, perlu mengkaji amanah Pancasila melalui butir-butir Pancasila dan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi batasan dan arah untuk terciptanya Indonesia yang harmonis dalam berketuhanan. Larangan penistaan agama memberikan batasan yang jelas agar setiap umat beragama di Indonesia berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dengan tidak mengesampingkan hukum, demokrasi, hak asasi manusia, ketertiban umum, dan nilai-nilai agama itu sendiri.
Kata kunci: agama, penista agama, pancasila, peraturan perundang-undangan