Naskah Akademik ini bertujuan untuk mengetahui landasan
filosofis,
sosiologis, dan yuridis bagi pengaturan kebidanan di
Indonesia. Keberadaan
kebidanan yang profesional sangat penting untuk meningkatkan
derajat
kesehatan masyarakat khususnya ibu dan anak sebagai aset
utama bangsa.
Oleh karena itu penempatan wilayah kerja dan pengupahan
bidan sebagai
ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak harus dijamin dan
diperhatikan secara menyeluruh oleh Negara. Landasan
pengaturan dalam
Undang-Undang sangat dibutuhkan agar setiap bidan mempunyai
kemampuan pelayanan kebidanan yang profesional dengan
kompetensi klinis
(midwifery care), sosial-budaya untuk menganalisa,
mengadvokasi dan
memberdayakan masyarakat guna peningkatan kesehatan ibu dan
anak.
NA RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-09-11
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Naskah Akademik ini bertujuan untuk mengetahui landasan
filosofis,
sosiologis, dan yuridis bagi pengaturan tanggung jawab
sosial perusahaan
(TJSP). TJSP telah menjadi suatu kebutuhan dan berimplikasi
positif bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat, meringankan beban
pembiayaan,
pembangunan pemerintah, memperkuat investasi perusahaan, serta
memperkuat jaringan kemitraan. Ketentuan yang mengatur
mengenai TJSP
masih tersebar dalam beberapa Undang-Undang namun belum
mengatur
secara komprehensif bahkan masih berupa himbauan, sehingga
program
TJSP masih beragam berupa program berkelanjutan atau hanya
bersifat
charity atau filantrophy semata.
Naskah Akademik ini bertujuan untuk mengetahui landasan
filosofis,
sosiologis, dan yuridis bagi pengaturan kebidanan di
Indonesia. Keberadaan
kebidanan yang profesional sangat penting untuk meni...