Naskah Akademik ini disusun sebagai landasan filosofis,
sosiologis, dan
yuridis atas dibentuknya RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan). Pembentukan Naskah
Akademik ini
didasarkan karena pelaksanaan UU Jalan sudah tidak lagi
memenuhi
kebutuhan dan perkembangan hukum di masyarakat, di antaranya
perlunya
percepatan pembangunan jalan, pemeliharaan dan perbaikan
jaringan jalan,
kinerja jalan, pembiayaan jalan daerah dan pembangunan jalan
di wilayah
perbatasan Negara termasuk kerjasama pembangunan jalan
lintas Negara.
NA RUU Sistem Budidaya Tanaman
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-08-30
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Naskah Akademik ini disusun sebagai landasan filosofis,
sosiologis, dan
yuridis atas dibentuknya RUU tentang Sistem Budidaya
Tanaman. Urgensi dari
pembentukan Naskah Akademik ini dikarenakan Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT)
dirasakan sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan, permasalahan, dan
kebutuhan
hukum di masyarakat, di antaranya UU SBT dinilai menurunkan dan
merugikan kepentingan (ekonomi) petani, berpotensi
menimbulkan terjadinya
kriminalisasi petani oleh perusahaan-perusahaan perbenihan,
beberapa
kebijakan pemerintah terkait subsidi pupuk dan benih masih
sulit diakses oleh
petani, dan adanya permohonan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi atas
beberapa substansi pelaksanaan Undang-Undang ini yaitu Pasal
9 ayat (3)
dan Pasal 12 ayat (1) yang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Naskah Akademik ini disusun sebagai landasan filosofis,
sosiologis, dan
yuridis atas dibentuknya RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan). Pembentuka...