Jangkauan dan arah pengaturan RUU Perikanan bertujuan
untuk menegakkan kedaulatan kemaritiman Indonesia sekaligus
melaksanakan pemanfaatan sumber daya perikanan yang terkandung
di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dalam rangka
mewujudkan kedaulatan pangan dan ketahanan nasional untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Arah pengaturan yang ingin diwujudkan dalam RUU
Perikanan yaitu untuk meningkatkan produktivitas sumber daya
ikan
baik perikanan tangkap maupun budidaya, pelestarian lingkungan
pembudidayaan ikan, pemanfaatan sistem pendukung perikanan dan
penegakan hukum di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia agar
dapat berdaya guna dan bersaing guna.
Untuk mencapai hal tersebut maka penyelenggaraan
perikanan memiliki beberapa tujuan pokok, yaitu:
a. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Perikanan;
b. menjamin kelestarian Sumber Daya Ikan dan Lingkungan Sumber
Daya Ikan;
c. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein yang
memenuhi standar mutu dan keamanan pangan;
d. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri
pengolahan Ikan dan industri lainnya;
e. meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
f. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya
saing;
dan
g. mendorong perluasan dan kesempatan kerja serta berusaha.
NA RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2018-05-09
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Hutan sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan membutuhkan
pengurusan dan pengelolaan yang dilakukan secara berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan. Sumber daya hutan mempunyai peran penting
terhadap penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan,
menciptakan lapangan dan kesempatan kerja, serta untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Upaya pengolahan hasil hutan, tidak boleh
mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri.
Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan
bukan kayu, tetapi telah diperluas dengan pemanfaatan lainnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi
dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, serta tuntutan
perkembangan keadaan pada saat ini. Selain itu, perubahan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 juga didasarkan atas beberapa Putusan
Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011, Putusan
Nomor 45/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, dan Putusan
Nomor 95/PUU-XII/2014.
Jangkauan dan arah pengaturan RUU Perikanan bertujuan
untuk menegakkan kedaulatan kemaritiman Indonesia sekaligus
melaksanakan pemanfaatan sumber daya perikanan yang terkandung
di wilayah pengelola...