Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

NA RUU tentang Perikanan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2018-05-09
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Jangkauan dan arah pengaturan RUU Perikanan bertujuan untuk menegakkan kedaulatan kemaritiman Indonesia sekaligus melaksanakan pemanfaatan sumber daya perikanan yang terkandung di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan ketahanan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Arah pengaturan yang ingin diwujudkan dalam RUU Perikanan yaitu untuk meningkatkan produktivitas sumber daya ikan baik perikanan tangkap maupun budidaya, pelestarian lingkungan pembudidayaan ikan, pemanfaatan sistem pendukung perikanan dan penegakan hukum di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia agar dapat berdaya guna dan bersaing guna. Untuk mencapai hal tersebut maka penyelenggaraan perikanan memiliki beberapa tujuan pokok, yaitu: a. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Perikanan; b. menjamin kelestarian Sumber Daya Ikan dan Lingkungan Sumber Daya Ikan; c. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan; d. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan Ikan dan industri lainnya; e. meningkatkan penerimaan dan devisa negara; f. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing; dan g. mendorong perluasan dan kesempatan kerja serta berusaha.

NA RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2018-05-09
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

Hutan sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan membutuhkan pengurusan dan pengelolaan yang dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sumber daya hutan mempunyai peran penting terhadap penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Upaya pengolahan hasil hutan, tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi telah diperluas dengan pemanfaatan lainnya. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, serta tuntutan perkembangan keadaan pada saat ini. Selain itu, perubahan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 juga didasarkan atas beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, dan Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014.