NA RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-09-08
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Naskah Akademik ini bertujuan untuk mengetahui landasan
filosofis,
sosiologis, dan yuridis bagi pengaturan serah simpan karya
cetak, karya
rekam, dan karya elektronik di Indonesia. Pembentukan Naskah
Akademis
disusun terutama untuk mengetahui perkembangan kajian teori
dan praktik
empiris terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak, karya
rekam dan
karya elektronik yang terjadi selama ini, serta bagaimana
pengaturannya
dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun
1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
berikut dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
NA RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2017-09-05
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Naskah Akademik ini disusun sebagai landasan filosofis,
sosiologis, dan
yuridis atas dibentuknya RUU tentang Konservasi
Keanekaragaman Hayati dan
Ekosistem. Urgensi dari pembentukan Naskah Akademik ini
dikarenakan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekositemnya (UU KSDHAE) dirasakan sudah tidak
sesuai lagi
dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum
dimasyarakat,
diantaranya perkembangan tata pemerintahan yaitu otonomi
daerah yang
memerlukan perubahan dan penyesuaian beberapa materi yang
ada dalam UU
KSDAHE, terutama terhadap substansi yang masih mencerminkan
kebijakan
yang bersifat sentralistik dan berpotensi untuk menimbulkan
konflik
kewenangan. Selain itu, terdapat beberapa hal yang belum
diatur dalam UU
KSDAHE, antara lain mengenai kawasan konservasi laut dan
penentuan batas-
batas wilayah konservasi (sistem zonasi)
NA RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik
Naskah Akademik ini bertujuan untuk mengetahui landasan
filosofis,
sosiologis, dan yuridis bagi pengaturan serah simpan karya
cetak, karya
rekam, dan karya elektronik di Indonesia. Pembentukan N...