- UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Propinsi Djawa Tengah tidak
perlu dicabut dan sebaiknya berupa perubahan karena merupakan dasar
hukum yuridis dan filosofis keberadaan Provinsi Jawa Tengah sebagai
bagian dari NKRI.
- Perlu dasar dan latar belakang yang kuat dalam penyusunan RUU
tentang Provinsi Jawa Tengah.
- Perlu pengaturan posisi secara geografis, batas wilayah dan
pembagian wilayah serta kedudukan ibukota provinsi Jawa Tengah.
- Pengaturan mengenai karakteristik dari Provinsi Jawa Tengah harus
memperhatikan “mengembangkan budaya lokal dan mendukung negara
kesatuan”.
- Karateristiktik budaya berupa semangat gotong royong (sinergitas)
antar wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jateng.
- Provinsi Jawa Tengah harus menjadi daerah yang fokus baik dalam
pelayanan terutama dalam pengarusutamaan kelompok rentan atau teman
– teman yang minoritas terutama masyarakat miskin.
- Belakangan ini ada isu beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang
berusaha memisahkan diri atau meminta pemekaran karena menganggap
daerahnya sudah maju dan sejahtera. Namun disatu sisi, ada beberapa
daerah yang wilayahnya sangat luas namun masih minim distribusi
sumber daya dan fasilitas umum yang tidak merata.
- Dana desa saat ini kebanyakan difokuskan untuk infrastruktur.
Namun dalam konteks kebudayaan pendidikan dan kesehatan belum
menjadi perhatian.
Terdapat 2 (dua) judul undang-undang yang berbeda dengan nomor dan
tahun yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang
mengatur tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur dan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang mengatur tentang Menetapkan
Undang-Undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita
Negara R.I.S. Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai
Berlakunya Undang Undang Federal Dan Pengumuman Pemerintah,
sehingga terjadi kerancuan hukum terutama yang menjadi dasar
Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
Meskipun UU No. 2 Tahun 1950 telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (UU No. 18
Tahun 1950), hal tersebut juga tidak menyelesaikan permasalahan
mengenai kerancuan dasar hukum terkait pembentukan Provinsi Jawa
Timur. Hal tersebut dikarenakan keberadaan dokumen UU No. 18 Tahun
1950 masih dipertanyakan. UU No. 2 Tahun 1950 dan UU No. 18 Tahun
1950 selalu dijadikan dasar hukum dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur, akan tetapi jika dilakukan penelusuran terkait dokumen
undang-undang tersebut masih sangat sulit ditemukan. Pada dokumen
asli kedua undang-undang pun tidak tercantum dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan
hukum terkait dengan dasar hukum pembentukan Provinsi Jawa Timur.
- UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Propinsi Djawa Tengah tidak
perlu dicabut dan sebaiknya berupa perubahan karena merupakan dasar
hukum yuridis dan filosofis keberadaan Provinsi Jawa Tengah sebagai...