Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Provinsi Jawa Tengah

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-21
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
(a)Ratna Christianingrum, S.Si., M.Si.
(b)Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.
(c)Satya Alvino Pinandito Bya, M.A.
(d)Hesbul Bahar, M.H.

- UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Propinsi Djawa Tengah tidak perlu dicabut dan sebaiknya berupa perubahan karena merupakan dasar hukum yuridis dan filosofis keberadaan Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari NKRI. - Perlu dasar dan latar belakang yang kuat dalam penyusunan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah. - Perlu pengaturan posisi secara geografis, batas wilayah dan pembagian wilayah serta kedudukan ibukota provinsi Jawa Tengah. - Pengaturan mengenai karakteristik dari Provinsi Jawa Tengah harus memperhatikan “mengembangkan budaya lokal dan mendukung negara kesatuan”. - Karateristiktik budaya berupa semangat gotong royong (sinergitas) antar wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jateng. - Provinsi Jawa Tengah harus menjadi daerah yang fokus baik dalam pelayanan terutama dalam pengarusutamaan kelompok rentan atau teman – teman yang minoritas terutama masyarakat miskin. - Belakangan ini ada isu beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang berusaha memisahkan diri atau meminta pemekaran karena menganggap daerahnya sudah maju dan sejahtera. Namun disatu sisi, ada beberapa daerah yang wilayahnya sangat luas namun masih minim distribusi sumber daya dan fasilitas umum yang tidak merata. - Dana desa saat ini kebanyakan difokuskan untuk infrastruktur. Namun dalam konteks kebudayaan pendidikan dan kesehatan belum menjadi perhatian.

RUU tentang Provinsi Jawa Timur

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-21
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
(a)Tio Riyono, S.E.
(b)Wardi Taufiq
(c)Franditya Utomo
(d)Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.

Terdapat 2 (dua) judul undang-undang yang berbeda dengan nomor dan tahun yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang mengatur tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang mengatur tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara R.I.S. Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang Undang Federal Dan Pengumuman Pemerintah, sehingga terjadi kerancuan hukum terutama yang menjadi dasar Pembentukan Propinsi Djawa Timur. Meskipun UU No. 2 Tahun 1950 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (UU No. 18 Tahun 1950), hal tersebut juga tidak menyelesaikan permasalahan mengenai kerancuan dasar hukum terkait pembentukan Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dikarenakan keberadaan dokumen UU No. 18 Tahun 1950 masih dipertanyakan. UU No. 2 Tahun 1950 dan UU No. 18 Tahun 1950 selalu dijadikan dasar hukum dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, akan tetapi jika dilakukan penelusuran terkait dokumen undang-undang tersebut masih sangat sulit ditemukan. Pada dokumen asli kedua undang-undang pun tidak tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan hukum terkait dengan dasar hukum pembentukan Provinsi Jawa Timur.