Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 7) menjadi Undang-Undang (UU No. 13 Tahun 1964). UU No. 13
Tahun 1964 berlaku sejak tanggal 23 September 1964 dan diberlakukan
surut sejak tanggal 1 Januari 1964. UU No. 13 Tahun 1964 sudah berlaku
lebih dari 50 (lima puluh) tahun.
Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
pembentukan UU No. 13 Tahun 1964 banyak yang sudah mengalami
perubahan bahkan beberapa di antaranya sudah tidak berlaku lagi maka
UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut.
Selanjutnya, UU No. 13 Tahun 1964 terdiri atas 3 (tiga) bab dan 13 (tiga
belas) pasal. UU No. 13 Tahun 1964 pada pokoknya mengatur mengenai
pembentukan daerah, cakupan wilayah, kepala daerah dan wakil kepala
daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, dan penyerahan
aset daerah. Selain diatur dalam UU No. 13 Tahun 1964, kepala daerah
dan wakil kepala daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Nomor 1 Tahun 2015) danUndang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (UU No. 23 Tahun 2014).
Mengingat UU No. 13 Tahun 1964 dibentuk lebih dahulu maka materi
muatan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 1964 tentu tidak sesuai
dengan materi muatan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 dan UU
No. 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, materi muatan UU No. 13 Tahun
1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan materi muatan UU No. 1
Tahun 2015 dan UU No. 23 Tahun 2014.
Selain itu, UU No. 13 Tahun 1964 dibentuk sebelum adanya Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011). Oleh karena itu, teknik
penyusunan UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan
dengan teknik penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU
No. 12 Tahun 2011.
Untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut maka Komisi II DPR
RI berinisiatif untuk membentuk undang-undang yang akan mengubah
UU No. 13 Tahun 1964. Salah satu hasil keputusan Rapat Pimpinan Komisi
II DPR RI tanggal 24 Agustus 2020 adalah bahwa Komisi II DPR RI akan
melakukan pembahasan rancangan undang-undang kumulatif terbuka
tentang perubahan undang-undang pembentukan provinsi. Salah satu
undang-undang pembentukan provinsi yang akan diubah adalah UU No.
13 Tahun 1964. Hal ini mengingat UU No. 13 Tahun 1964 masih
mengatur mengenai 4 (empat) provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Utara,
Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi
Sulawesi Selatan dalam satu undang-undang. Berdasarkan Surat Nomor
LG/075/KOM.IIVIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Komisi II DPR RI
meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyusun
Naskah Akademik dan Draft RUU Provinsi Sulawesi Utara.
RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2022-07-21
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
(a)Martha Carolina, SE., Ak., M. Ak. (b)Juniar Laraswanda Umagapi, M. A. (c)Abrar Amir, M.AP. (d)Salman Nasution, S.T., M.Si
Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah otonom dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April
1948. Adapun pada waktu itu ditetapkan bahwa Sumatra dibagi menjadi
tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra
Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya
ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatra Utara. secara yuridis dasar
pembentukan provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah
kadaluarsa (out of date) karena dibentuk pada masa Indonesia masih
menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik
Indonesia Serikat. Selain itu banyak materi muatan yang terdapat
didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan
terkini. Oleh karena itu sdiperlukan pembentukan undang-undang yang
secara khusus mengatur tentang provinsi Sumatera Utara dalam hal ini
membentuk RUU tentang Provinsi Sumatera Utara (RUU Provinsi Sumut),
agar dapat segera dilakukan penyesuaian sehingga pembangunan di
provinsi Sumatera Utara dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh,
terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk
mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat
secara politk, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dan
berkebudayaan.
Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentu...