RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2021-03-03
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU
tentang LLAJ) merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun materi muatan yang
diatur dalam RUU tentang LLAJ ini meliputi lingkup pengaturan; angkutan orang
dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan menggunakan
aplikasi berbasis teknologi informasi (Taksi Online); sepeda motor angkutan
terbatas; dana preservasi jalan; angkutan masal perkotaan; pengawasan; dan
sanksi.
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-23
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan sumber daya
yang strategis dan harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Pemanfaatan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjamin ketersediaan energi
untuk generasi yang akan datang. Pemanfaatan sumber daya energi
harus dikelola dengan baik dan secara berkelanjutan. Sumber energi baru
dan terbarukan yang merupakan sumber energi juga harus dikuasai oleh
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saat ini, permintaan
energi di Indonesia masih didominasi oleh energi yang tidak terbarukan
(energi fossil) padahal sumber daya energi baru dan terbarukan yang
tersedia cukup melimpah di Indonesia namun belum dikelola dan
dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu didorong pengembangan dan
pemanfaatannya. Untuk mencapai upaya ini, Pemerintah telah
menetapkan visi pengoptimalan penggunaan energi baru dan terbarukan
(EBT). Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Pemerintah telah
menetapkan peran EBT paling sedikit mencapai 23% dalam bauran energi
nasional pada tahun 2025. Arah kebijakan ini ditujukan untuk mencapai
kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara
berkelanjutan. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan perlu
ditingkatkan secara signifikan dalam rangka mengantisipasi terjadinya
krisis energi serta untuk mendorong terpenuhinya akses seluruh
masyarakat terhadap sumber energi khususnya yang berada di pulau-
pulau terluar. Energi baru dan terbarukan saat ini sudah diatur dalam
berbagai undang- undang selain diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007
tentang Energi juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Pengaturan energi baru dan
terbarukan saat ini sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan namun peraturan perundang- undangan yang saat ini ada dan
mengatur tentang energi baru dan terbarukan masih tersebar dalam
beberapa peraturan sehingga implikasinya, kerangka hukum tersebut
sering mengalami perubahan dan belum dapat menjadi landasan hukum
yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum. Pengaturan
secara khusus dan komprehensif dalam Undang-Undang secara tersendiri
dibutuhkan dan sekaligus menjadi acuan terhadap peraturan perundang-
undangan di bawahnya. Selain itu, Ratifikasi Perjanjian Paris oleh
Indonesia untuk menjaga kenaikan temperatur dunia tidak lebih dari 2oC
ikut mendorong Indonesia untuk lebih banyak memanfaatkan sumber
daya energi baru dan terbarukan. Materi Pokok: Secara umum RUU EBT
ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis dalam 14 Bab.
Materi pokok meliputi: - asas dan tujuan - penguasaan - energi baru -
energi terbarukan - pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan -
penelitian dan pengembangan - harga energi baru dan terbarukan -
insentif - dana EBT - pembinaan dan pengawasan - partisipasi
masyarakat.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU
tentang LLAJ) merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun materi m...