Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (RUU tentang JPPAT) merupakan RUU
baru dengan latar belakang bahwa Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam
pendaftaran tanah. Oleh karena itu untuk menjamin adanya
kepastian hukum dan dipenuhinya rasa keadilan, serta demi
tercapainya tertib hukum sesuai dengan sistem hukum yang
dianut dan berlaku di Indonesia, maka dengan pendekatan
yang objektif, ilmiah dan argumentatif, perlu membentuk
undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah. RUU tentang JPPAT masuk dalam
agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019
dengan nomor urut 168. RUU tentang JPPAT terdiri dari 15
Bab dan 78 pasal, yaitu: BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG; BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT; BAB IV
KEWAJIBAN; BAB V TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN
DAERAH KERJA PPAT; BAB VI AKTA PPAT; BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PPAT; BAB VIII
PENGAMBILAN AKTA PPAT DAN PEMANGGILAN PPAT
UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN; BAB IX ORGANISASI
PPAT; BAB X CUTI PPAT DAN PPAT PENGGANTI; BAB XI
HONORARIUM; BAB XII LARANGAN; BAB XIII KETENTUAN
PIDANA; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; DAN BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-22
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan Pengawasan Intern Pemerintah
Bab IV Pelaksanaan Pengawasan Intern Pemerintah
Bab V Pemantauan dan Evaluasi Pengawasan Intern Pemerintah
Bab VI Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Bab VII Auditor
Bab VIII Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut
Bab IX Pembiayaan Pengawasan
Bab X Partisipasi Masyarakat
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (RUU tentang JPPAT) merupakan RUU
baru dengan latar belakang bahwa Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penti...