Produk Pusat Perancangan Undang-Undang

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-22
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

RUU Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-189. RUU ini diubah menjadi usulan DPR RI yang sebelumnya merupakan usulan Pemerintah, ketentuan RUU yang mengalami perubahan yaitu: Tugas dan Wewenang Ombudsman, Status Anggota Ombudsman menjadi Pejabat Negara, Asisten Ombudsman yang merupakan Aparatur Sipil Negara, Ketentuan Laporan dan tindak lanjut Laporan yang diterima Ombudsman, Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Pengutan Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, penyampaian laporan berkala Ombudsman ke DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kewajiban Ombudsman untuk mendirikan kantor perwakilannya di tiap Provinsi, Kode Etik, Partisipasi Masyarakat, dan Pendanaan.

RUU tentang Hubungan Luar Negeri

Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-10-16
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-

RUU Tentang Hubungan Luar Negeri terdiri dari 9 Bab dan 49 Pasal. RUU ini merupakan tindak lanjut agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 urutan RUU ke-2 RUU sebagai usulan DPR RI dan Pemerintah, dengan sistimatika RUU sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PELAKSANAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN POLITIK LUAR NEGERI, BAB III KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN, BAB IV PELINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DAN BADAN HUKUM INDONESIA, BAB V KELEMBAGAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI, BAB VI PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN, BAB VII MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DAN MISI KEMANUSIAAN, BAB VIII ORGANISASI INTERNASIONAL, DAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP