RUU Guru merupakan RUU yang mengatur secara khusus mengenai Guru
yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Guru ini
meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keguruan,
Kualifikasi dan Kompetensi, Pengadaan, Pemindahan, Pemberhentian, Beban
Kerja, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Hak dan Kewajiban,
Pelindungan, Guru Warga Negara Asing, Organisasi Profesi Guru, Ketentuan
Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
RUU tentang Permusikan
Lembaga
Komisi III DPR RI
Tanggal
2019-03-04
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tim Penyusun
-
RUU ini mencakup beberapa aspek yang terkait dalam
penyelenggaraan permusikan, mulai dari proses kreasi,
reproduksi, distribusi, hingga konsumsi. Adapun
pengaturannya terdiri atas:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA KELOLA KEGIATAN PERMUSIKAN
BAB III
PENDIDIKAN MUSIK
BAB IV
PENGAKUAN KOMPETENSI PELAKU/PRAKTISI MUSIK
BAB V
PELINDUNGAN HAK CIPTA PELAKU/PRAKTISI MUSIK
BAB VI
APRESIASI DAN INSENTIF
BAB VII
PENDATAAN DAN PENGARSIPAN
BAB VIII
DEWAN MUSIK
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
RUU Guru merupakan RUU yang mengatur secara khusus mengenai Guru
yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Guru i...